Rancang Bangun Alat Ukur Lingkar Kepala Untuk Menentukan Ukuran Helm


Diskripsi Singkat

Tahun 1970, Purnawirawan Kapolri Jendral Hoegeng Imam memiliki gagasan untuk menerapkan penggunaan helm di Indonesia setelah beliau terkesan terhadap para pengendara motor di Eropa yang mengenakan helm. Tahun 2009 akhirnya di realisasikan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57 ayat 1 dan 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Walaupun Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dibuat, masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggarnya. Alasannya pun beragam, mulai dari ukuran helm yang terlalu besar sehingga tidak enak waktu dipakai di kepala manusia dan adapun ukuran helm terlalu kecil, sehingga tulang pipi tertekan dengan busa pada helm.

Dari latar belakang tersebut penulis memiliki ide untuk membuat sebuah alat yang dapat mengukur lingkar kepala secara otomatis dengan menerapkan pemrograman berbasis C++ yang ada di Arduino dengan mengkombinasikan infrared sensor, motor stepper 28BYJ-48, dan button dengan peralatan yang umumnya dipakai saat mengukur kepala manusia yaitu dengan menggunakan meteran kain.